Jumat, 24 Juni 2011

Pandangan Riba Lintas Agama

Riba sudah ada sejak dahulu, sebelum kedatangan Islam di Mekah. Bangsa Yahudi yang memiliki agama sudah mengetahui hal itu. Kaum nasrani juga mengetahui tentang riba, bahkan kitab sucinya melarang riba yang merugikan pihak lain.
a. Pandangan Yahudi tentang riba ada dalam kitab suci agama Yahudi. Kitab Exodus pasal 22 ayat 25 menyatakan; “ Jika engkau meminjamkan uang kepada salah seorang umatku, orang yang miskin diantaramu, maka janganlah engkau berlaku sebagai penagih hutang terhadap dia, janganlah engkau bebankan bunga terhadapnya.” Kitab Deuteronomy pasal 23 ayat 19 menyatakan “ Janganlah engkau membungakan kepada saudaramu, baik uang maupun bahan makanan atau apapun yang dapat membungakan.”
b. Pandangan Nasrani terhadap riba ada dalam Lukas 6: 34 – 5 sebagi ayat yang mengecam larangan bunga “ Dan jikalau kamu meminjamkan sesuatu kepada orang, karena kamu berharap akan menerima sesuatu dari padanya, apakah jasamu? Orang – orang berdosapun meminjamkan kepada orang yang berdosa, supaya mereka menerima kembali sama banyak. Tetapi, kasihilah musuhmu dan berbuat baik kepada mereka dan pinjamkan dengan tidak mengharap balasan maka upahmu akan lebih besar dan kamu akan menjadi anak – anak Tuhan Yang Maha Tinggi. Sebab Ia baik terhadap orang – orang yang tidak tahu berterima kasih dan terhadap orang – orang jahat.” Para pendeta Kristen seperti St. Basil menganggap orang yang memakan riba adalah orang yang tidak berperikemanusiaan. St Gregory mengutuk praktik bunga karena menurutnya pertolongan dengan bunga adalah palsu.
c. Pengaruh Nafsu dari Sarjana Nasrani Membolehkan Riba
Reformis Kristen mengubah dan membentuk pandangan baru tentang bunga. Mereka adalah Jhon Calvin, Charles du Moulin, Claude Saumaise, Martin Luther, Melanchthon dan Zwingli. Pendapat Calvin tentang bunga antara lain: dosa apabila bunga memberatkan, uang dapat membiak, tidak menjadikan pengambil bunga sebagai profesi, dan jangan mengambil bunga dari orang miskin.


d. Riba pandangan Islam
“Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena gila. Yang demikian itu karena mereka berkata bahwa jual beli sama dengan riba. Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Barang siapa mendapat peringatan dari Tuhannya, lalu dia berhenti, maka apa yang telah diperolehnya dahulu menjadi miliknya dan urusannya (terserah) kepada Allah. Barang siapa mengulangi, maka mereka itu penghuni neraka, mereka kekal didalamnya.” QS. Al Baqarah: 275
“Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran dan bergelimang dosa.” QS. Al Baqarah: 276.

Sumber: World Economic Revolution With Muhammad

Tidak ada komentar:

Posting Komentar