Kamis, 30 Juni 2011

Halal dan Haram

Allah SWT memberikan aturan yang jelas mengenai tidakan yang diperbolehkan dan yang dilarang dalam Al Quran. Hal ini mengikat bagi manusia yang memiliki akal dan nafsu agar tindakannya tidak merusak tatanan yang teratur dalam hubungannya dengan alam maupun tata kehidupan masyarakat. Sehingga tujuan dari diberikannya aturan Halal dan haram semata untuk kemaslahatan makhluk ciptaanNya di dunia.
Perintah dan larangan dalam syariat Islam bersandar pada Quran diantaranya pada surat Al A’raaf:157 “(Yaitu) orang-orang yang mengikuti Rasul, Nabi yang ummi yang (namanya) mereka dapati tertulis di dalam Taurat dan Injil yang ada di sisi mereka, yang menyuruh mereka mengerjakan yang ma’ruf dan melarang mereka dari mengerjakan yang mungkar dam menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk dan membuang dari mereka beban – beban dan belenggu – belenggu yang ada pada mereka. Maka orang yang beriman kepadanya, memuliakannya, menolongnya dan mengikuti cahaya yang terang yang diturunkan kepadanya (Al Quran), mereka itulah orang – orang yang beruntung.”
Lebih dari hukum positif di dalam negara, firman Allah SWT harus ditegakkan bagi seluruh umat muslim. Sanksi dari pelanggaran syariat Allah memang pada suatu keadaan tidak nampak di dunia tetapi janji Allah pasti akan terjadi, balasan akan ditimpakan pada seseorang itu di akhirat kelak. Kurangnya sosilaisasi di segala lapisan masyarakat muslim menjadi sangat penting mengingat pemahaman agama secara luas masih terkotak dilingkup ulama ataupun praktisi keagamaan. Minimnya semangat umat Islam sendiri dalam mempelajari agama menjadi faktor terhambatnya informasi dan penyimpangan yang terkait masalah halal haram. Untuk itu perintah memahami Al Quran dalam arti seluas-luasnya agar menjadi kekasih Allah SWT sebagaimana QS Al Alaq 1-5, selayaknya dijadikan motivasi umat Islam.
Pergeseran syariat Islam di Indonesia menjadikan masyarakat beranggapan praktik fiqh hanya seputar muamalah, ibadah ritual dan munakahah saja. Padahal dalam berbagai kitab fiqh menjelaskan landasan hukum fiqh yang harus dipraktikan mengikuti peradaban umat Islam yang modern.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar